
Tanggal: 31 Juli 2025
Sumber: Detik Jatim (detik.com)
Isi Berita (Versi Panjang):
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika sepanjang bulan Juli 2025, dengan total barang bukti 226 gram sabu dan 18 butir ekstasi. Kedua kasus ini diduga melibatkan jaringan pengedar lokal yang menyasar pengguna di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap pada awal Juli ketika petugas menangkap seorang pria berinisial FR di kawasan Taman, Sidoarjo. Dari tangan pelaku, polisi menyita 126 gram sabu yang dikemas dalam paket kecil siap edar. Berdasarkan hasil interogasi, FR mengaku mendapat pasokan dari seorang bandar berinisial AR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terjadi pada pertengahan Juli ketika tim Satresnarkoba menangkap dua pelaku lain di Kecamatan Candi. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 100 gram sabu dan 18 butir ekstasi berlogo “Superman” yang diduga kuat akan diedarkan pada acara hiburan malam di beberapa kafe dan tempat karaoke.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan operasi penindakan dan pengawasan, khususnya menjelang akhir pekan ketika aktivitas hiburan malam meningkat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, tergantung pada pembuktian peran dan keterlibatan mereka dalam jaringan.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini diapresiasi oleh masyarakat dan menjadi bukti bahwa Polresta Sidoarjo tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.