11 Juli 2025

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap sindikat pemalsu obat dan produk kecantikan ilegal yang beroperasi di wilayah Cakung dan Duren Sawit. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 9 Juli 2025, polisi mengamankan lebih dari 10 ton bahan kimia berbahaya, ribuan kemasan palsu merek ternama, serta 7 orang tersangka.

Sindikat ini diketahui telah menjalankan operasi sejak 2022 dengan modus menjual produk melalui media sosial dan e-commerce menggunakan merek abal-abal dan testimoni palsu.


Kronologi Pengungkapan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Yogi Mahendra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari konsumen yang mengalami reaksi alergi parah setelah menggunakan krim wajah yang dibeli secara online.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama 3 bulan, tim kepolisian berhasil melacak gudang produksi utama di ruko tiga lantai di kawasan Pulogadung, yang dilengkapi mesin pencetak label, blender industri, serta bahan kimia impor tanpa izin BPOM.


Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita:

  • 11 drum bahan kimia aktif berbahaya, termasuk merkuri dan hidrokuinon

  • 14.000 pot krim kecantikan palsu siap edar

  • Ratusan label palsu dari merek lokal dan luar negeri

  • Laptop berisi database pelanggan dan template testimoni palsu

  • 3 unit mobil pengantar barang


Pelaku & Peranannya

Tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari:

  • HR (41) – otak sindikat sekaligus pemilik ruko

  • DA (36) dan IN (29) – bagian produksi

  • LS (34) dan MA (25) – marketing online & admin medsos

  • RT (39) – distributor offline

  • FN (22) – freelance pembuat testimoni palsu

Dari hasil pemeriksaan, HR diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan teknisi farmasi dan menggunakan pengetahuannya untuk meracik produk ilegal demi keuntungan besar.


Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • UU Perlindungan Konsumen

  • UU ITE terkait penipuan daring

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Dampak pada Masyarakat

Badan POM mengonfirmasi bahwa produk sindikat ini telah menyebar ke 19 kota besar di Indonesia, dan masyarakat diminta mewaspadai produk kecantikan dengan harga tidak wajar serta tanpa nomor registrasi resmi.

Lebih dari 250 korban sudah melapor mengalami efek samping serius seperti:

  • Luka bakar wajah

  • Hiperpigmentasi parah

  • Gangguan hormonal


Kesimpulan

Pengungkapan sindikat pemalsu produk kecantikan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk kesehatan dan kecantikan, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan siber dan industri kosmetik ilegal.