Jakarta, 4 Mei 2026 – Ahli waris korban kecelakaan kereta di kawasan Bekasi Timur telah menerima santunan dengan total nilai mencapai Rp 435 juta. Penyaluran bantuan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab serta kepedulian terhadap keluarga korban yang terdampak insiden tersebut.
Santunan tersebut terdiri dari beberapa komponen, mulai dari jaminan kecelakaan, bantuan tambahan, hingga dukungan lain yang diberikan oleh pihak terkait. Proses penyerahan dilakukan setelah verifikasi data ahli waris selesai, sehingga bantuan dapat diterima secara tepat sasaran.
Perwakilan instansi terkait menyampaikan bahwa santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga korban, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pascakejadian. Selain itu, pihak berwenang juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, investigasi terhadap penyebab kecelakaan masih terus berlangsung. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan aspek keselamatan transportasi, khususnya perkeretaapian, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.








