Jakarta, 31 Agustus 2026 – Warga negara (WN) Aljazair berinisial BZ, 30 tahun, menjadi perhatian setelah nekat berendam di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, selama berjam-jam. Pria tersebut mengaku sedang menjalankan ritual kepercayaannya dengan cara berendam di dalam air. Aksinya membuat warga sekitar khawatir karena dilakukan di area danau yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berenang dan dinilai dapat membahayakan keselamatan. Petugas kemudian menerima laporan masyarakat dan mendatangi lokasi untuk meminta BZ segera keluar dari danau. Namun, proses evakuasi tidak berlangsung mudah karena BZ sempat menolak ajakan petugas dan tetap bertahan di dalam air.
Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap BZ. Enam personel dikerahkan untuk menangani situasi tersebut dengan melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta petugas Imigrasi. Petugas tidak langsung melakukan tindakan paksa karena ingin memastikan proses evakuasi berlangsung aman bagi BZ maupun personel yang berada di lokasi. Dialog dilakukan dari tepi danau sambil meminta pria tersebut memahami bahwa aktivitas berendam di lokasi tersebut tidak diperbolehkan. Petugas juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan berkaitan dengan waktu atau ritual yang dijalankan, melainkan aturan mengenai penggunaan danau serta keselamatan orang yang berada di dalamnya.
Dalam video proses evakuasi yang beredar, terlihat BZ masih berada di dalam air ketika petugas mencoba membujuknya untuk menepi. Komunikasi antara petugas dan BZ berlangsung cukup lama karena pria tersebut sempat mempertahankan keinginannya untuk tetap berada di dalam danau. Petugas kemudian terus mengingatkan bahwa Danau Sunter bukan tempat yang diperbolehkan untuk berenang atau melakukan aktivitas berendam. Mereka juga meminta BZ mengikuti petugas agar pembicaraan mengenai ritual maupun keyakinannya dapat dilakukan di tempat yang lebih aman. Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas melakukan dialog dan negosiasi secara terus-menerus selama sekitar tiga jam.
Laporan mengenai keberadaan BZ di Danau Sunter diterima petugas pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, personel Damkar Jakarta Utara tiba di lokasi dan memulai proses penanganan sekitar pukul 18.24 WIB. Petugas harus melakukan pendekatan secara hati-hati karena BZ berada cukup lama di dalam air dan kondisi tersebut berpotensi membahayakan dirinya. Warga yang berada di sekitar danau juga terus memperhatikan proses penanganan karena sebelumnya telah melihat pria tersebut berendam sejak siang hari. Kekhawatiran warga kemudian mendorong laporan kepada petugas agar kejadian tersebut dapat segera ditangani sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
BZ ternyata bukan baru sekali berada di dalam Danau Sunter pada hari tersebut. Sebelumnya, ia telah melakukan aktivitas serupa pada siang hari dan sempat diamankan oleh Dinas Sosial. Setelah itu, BZ kembali melakukan aksinya pada sore hingga malam hari sehingga petugas kembali harus turun tangan. Kondisi tersebut membuat penanganan menjadi lebih panjang karena pria tersebut tetap memilih masuk ke dalam air meskipun sebelumnya sudah dibawa dari lokasi. Petugas kemudian berusaha mencari cara agar BZ bersedia meninggalkan danau tanpa menimbulkan konflik maupun membahayakan keselamatan. Setelah proses negosiasi berlangsung cukup lama, BZ akhirnya bersedia dievakuasi.
Evakuasi akhirnya berhasil dilakukan sekitar pukul 21.41 WIB atau lebih dari tiga jam sejak petugas mulai melakukan pendekatan persuasif. BZ berhasil dibawa ke daratan dalam kondisi aman dan tidak mengalami cedera serius selama proses tersebut. Setelah berhasil dievakuasi, pria asal Aljazair tersebut tidak langsung dipulangkan, tetapi diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui identitas, status dokumen keimigrasian, serta kondisi yang melatarbelakangi tindakan BZ. Petugas juga perlu memastikan apakah terdapat persoalan administratif atau pelanggaran keimigrasian yang berkaitan dengan keberadaan BZ di Indonesia.
Dari pemeriksaan awal, Imigrasi kemudian mengetahui bahwa BZ tercatat sebagai investor dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. Data tersebut diketahui setelah petugas mencocokkan identitas dan foto BZ dengan sistem keimigrasian. Namun, ketika diamankan, BZ disebut tidak membawa paspor maupun dokumen pendukung lainnya. Kondisi tersebut membuat petugas Imigrasi perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap status dokumen dan izin tinggal yang dimilikinya. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah dokumen BZ masih berlaku serta apakah terdapat persoalan lain selama yang bersangkutan berada di Indonesia.
Petugas Imigrasi juga menyebut BZ bukan merupakan orang dengan gangguan jiwa. Ketika diajak berbicara, BZ disebut masih dapat berkomunikasi dan memberikan jawaban yang dapat dipahami oleh petugas. Dari dialog tersebut, muncul dugaan bahwa tindakan berendam di Danau Sunter berkaitan dengan kondisi frustrasi yang sedang dialaminya. BZ disebut kehilangan paspor dan sebelumnya telah berusaha mencarinya di tempat tinggalnya di Jakarta Utara. Situasi tersebut diduga membuatnya mengalami tekanan hingga kemudian memilih pergi ke kawasan Danau Sunter dan melakukan tindakan yang menarik perhatian masyarakat.
Dalam pemeriksaan, BZ juga disebut mengungkapkan alasan lain di balik tindakannya berendam di danau. Ia diduga sengaja melakukan ritual tersebut untuk menarik perhatian masyarakat dan petugas dengan harapan dapat memperoleh bantuan agar bisa kembali ke negaranya. Kehilangan paspor disebut menjadi salah satu persoalan yang membuat dirinya kesulitan untuk mengurus kepulangan. Kondisi tersebut kemudian membuat petugas tidak hanya melihat kejadian dari sisi keamanan dan ketertiban umum, tetapi juga perlu memahami persoalan keimigrasian yang sedang dihadapi BZ. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan cerita tersebut sesuai dengan kondisi administratif dan dokumen yang tercatat dalam sistem Imigrasi.
Aksi BZ juga menarik perhatian karena dilakukan di ruang publik yang ramai dan berada di kawasan perkotaan Jakarta Utara. Danau Sunter merupakan salah satu kawasan yang sering digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, sehingga keberadaan seseorang yang berendam cukup lama di bagian danau dengan alasan ritual membuat warga penasaran. Namun, perhatian masyarakat kemudian berubah menjadi kekhawatiran karena aktivitas tersebut memiliki risiko keselamatan. Air danau bukan tempat yang dirancang untuk aktivitas berenang sehingga orang yang berada di dalamnya dapat menghadapi berbagai bahaya. Petugas akhirnya mengambil langkah evakuasi setelah mempertimbangkan laporan warga dan kondisi BZ yang terus berada di dalam air.
Petugas Damkar juga harus mempertimbangkan cara evakuasi yang paling aman karena BZ tidak langsung bersedia mengikuti arahan. Penggunaan pendekatan persuasif menjadi pilihan agar situasi tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik. Petugas secara bergantian berdialog dengan BZ dari tepi danau sambil memberikan penjelasan mengenai aturan dan keselamatan. Proses tersebut membutuhkan kesabaran karena BZ beberapa kali masih ingin bertahan di dalam air. Setelah pembicaraan berlangsung cukup panjang, BZ akhirnya bersedia mengikuti petugas dan meninggalkan lokasi danau.
Keterlibatan petugas Imigrasi dalam proses tersebut menjadi penting karena BZ merupakan warga negara asing yang berada di Indonesia. Setelah evakuasi selesai, tanggung jawab penanganan kemudian diteruskan kepada Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut dokumen perjalanan, tetapi juga status izin tinggal serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian. Petugas akan melihat seluruh informasi yang tersedia sebelum menentukan langkah berikutnya terhadap BZ. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif keimigrasian dapat dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara petugas pemadam kebakaran, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan Imigrasi dalam menangani kejadian yang melibatkan warga negara asing. Damkar memiliki peran utama dalam aspek keselamatan dan evakuasi, sementara aparat kewilayahan membantu menjaga kondisi di sekitar lokasi agar tetap kondusif. Petugas Imigrasi kemudian menangani aspek administrasi dan status keberadaan BZ sebagai WNA. Kerja sama tersebut memungkinkan proses evakuasi berjalan tanpa menimbulkan korban maupun keributan yang lebih besar. Penanganan secara terpadu juga membantu memastikan persoalan keselamatan dan keimigrasian dapat ditangani melalui jalur masing-masing.
Hingga proses evakuasi selesai, BZ berhasil dibawa dari Danau Sunter dalam keadaan aman. Peristiwa yang bermula dari aktivitas berendam dengan alasan ritual tersebut kemudian berlanjut ke pemeriksaan Imigrasi setelah petugas menemukan persoalan terkait dokumen perjalanan yang tidak dibawa oleh BZ. Pemerintah melalui petugas terkait masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang menyebabkan pria tersebut melakukan aksinya berulang kali. Sementara itu, petugas memastikan proses evakuasi dilakukan dengan pendekatan persuasif setelah upaya membujuk BZ berlangsung selama lebih dari tiga jam. Kasus tersebut kini menjadi perhatian bukan hanya karena aksi ritual di tengah Danau Sunter, tetapi juga karena adanya persoalan keimigrasian yang perlu diselesaikan setelah BZ berhasil dievakuasi.






